Total Tayangan Halaman

Kamis, 06 Januari 2011

TATA TERTIB SISWA SMPN 1 PELAIHARI

PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 PELAIHARI
JL. GEMBIRA TELP.(0512) 21158 PELAIHARI
TATAKRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA



Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Umum
1)      Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)      Hari Senin s.d. Rabu memakai Baju warna putih dan bawahan biru, sedang hari Kamis memakai seragam sasirangan
3)      Hari Jumat memakai pakaian seragam olahraga
4)      Hari Sabtu memakai pakaian seragam pramuka ( bagi perempuan memakai bawahan rok dan tidak dibolehkan memakai celana panjang )
5)      Topi dan jilbab siswa bertuliskan identitas sekolah
6)      Kaos kaki warna putih untuk Hari Senin s.d. Jumat sedangkan hari Sabtu memakai kaos warna hitam
7)      Panjang kaos kaki minimal 5 cm diatas sepatu
8)      Sepatu berwarna hitam
9)      Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan pendek serta tidak membentuk tubuh
b.    Khusus Laki-laki
1)      Baju dimasukkan kedalam celana
2)      Siswa diwajibkan memakai celana panjang
3)      Celana tidak boleh dibikin ketat atau cutbray ( atas ketat, bawah sangat lebar )
4)      Model saku celana berada dibagian dalam

c.     Khusus Perempuan
1)      Baju dimasukkan kedalam rok
2)      Siswa yang beragama Islam diwajibkan memakai baju lengan panjang, rok panjang dan berjilbab
3)      Bagi siswa non muslim yang tidak memakai rok panjang maka ukuran panjang rok sampai 10 cm dibawah lutut.
4)      Rok tidak boleh dibikin ketat dan membentuk tubuh
5)      Tidak memakai perhiasan kecuali anting dan jam tangan
6)      Lengan baju tidak digulung
7)      Bagi yang berjilbab diwajibkan memakai jilbab yang berlambangkan identitas sekolah dan tidak boleh model jilbabnya diikat keleher



  1. Pakaian Olahraga
Untuk pakaian olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

  1. Umum
Siswa dilarang :
a)    Berkuku panjang
b)    Mengecat rambut dan kuku
c)     Bertato
  1. Khusus Siswa Laki-laki
a)    Tidak berambut panjang/gondrong
b)    Tidak bercukur gundul
c)     Rambut tidak berkuncir 
d)    Tidak memakai kalung, anting dan gelang

  1. Khusus Siswa Perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis

Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH


1.     Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi dan yang bertugas piket kelas selambat-lambatnya 15 menit sebelum bel berbunyi.
  1. Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas
  2. Siswa terlambat datang kesekolah  10 menit atau lebih harus lapor kepada guru piket dan diberi sanksi sesuai peraturan sekolah
  3. Ketika guru masuk kedalam kelas seluruh siswa diharuskan berdiri dan mengucapkan salam kemudian duduk kembali setelah guru duduk lebih dahulu
  4. Pada waktu memulai pelajaran pertama seluruh siswa diwajibkan berdoa bersama-sama ( khusus yang beragama Islam membaca do’a dengan nyaring dan serempak )
  5. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada dikelas
  6. Ketika pelajaran telah berakhir dan ditutup oleh guru seluruh siswa wajib berdiri mengucapkan salam dan duduk kembali setelah guru keluar dari kelas
  7. Pada waktu istirahat siswa tidak dibolehkan berada di dalam kelas
  8. Pada waktu pulang siswa diwajibkan berdo’a lebih dahulu serta keluar dari kelas dengan tertib serta bersalaman dengan guru.






Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.     Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
  1. Setiap tim piket kelas yang bertugas berkewajiban menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a)      Penghapus papan tulis, kapur tulis atau spidol
b)      Taplak meja dan vas bunga
c)      Sapu ijuk dan lidi, serok sampah dan tempat sampah
d)      Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
  1. Tim piket kelas mempunyai tugas sebagai berikut:
a)      Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
b)      Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil kapur tulis, membersihkan papan tulis dll.
c)      Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya
d)      Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
e)      Menulis papan absensi kelas
f)       Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
  1. Setiap siswa berkewajiban menjaga kebersihan ruang kelas, wc, halaman sekolah dan lingkungan sekolah
  2. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
  3. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
  4. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah
  5. Setiap siswa mengikuti seluruh jadwal kegiatan sekolah dengan penuh disiplin dan tanggung jawab
  6. Setiap siswa agar menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan












Pasal 5

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR


1.    Upacara bendera ( setiap hari Senin )
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam baju putih, topi sekolah dan bawahan warna biru serta sepatu berwarna hitam

  1. Peringatan hari-hari besar
a)      Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional
b)      Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut

Pasal 6

KEGIATAN KEAGAMAAN DAN PENGEMBANGAN DIRI


1.     Setiap siswa yang beragama Islam wajib mengikuti shalat zuhur berjamaah disekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  1. Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah, sesuai dengan agama yang dianut
  2. Setiap siswa diharuskan minimal memilih salah satu kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki

Pasal 7

LARANGAN-LARANGAN


Siswa disekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :
  1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya
  2. Berpacaran dan berhubungan dengan lawan jenis yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan adat istiadat
  3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, didalam sekolah atau diluar sekolah
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
  6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
  7. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang berbahaya
  8. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait seperti alat-alat musik, kaset, CD, VCD, LD, radio, walkman atau alat-alat permainan
  9. Membawa HP / Telepon Genggam kesekolah
  10. Membawa, membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar, sketsa, audio, video pornografi
  11. Membawa kartu / alat judi dan bermain judi



                        
         













Tidak ada komentar:

Posting Komentar